Sumber :
- Slamet Prayitno
Sembilan Warga Grobogan Korban TPPO ke New Zealand Telah Dipulangkan ke Kampung Halaman
Minggu, 16 Juli 2023 - 00:19 WIB
Grobogan, tvOnenews.com - Sembilan warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah calon TKI korban TPPO yang tertipu dijanjikan bekerja ke New Zealand dikembalikan oleh Kementerian Sosial menumpang minibus ke kediamannya, Jumat (14/7/2023) siang.
Sebelum dipulangkan, para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Itu diberi pengarahan di kantor Dinsos Grobogan hingga kemudian diserahkan ke kepala desanya.
Sebelumnya mereka dibekali pelatihan kerja di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Purwomartani, Sleman paska kasus penipuan kerja ini terungkap pada pertengahan Juni.
Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta, Eva Rahmi Kasim menyampaikan, para korban sejatinya tidak mengetahui jika akan dipekerjakan ke New Zealand secara ilegal. Mereka hanya tergiur dengan penawaran kerja ke New Zealand sebagai pemetik buah ceri dengan gaji tinggi.
Sebagai catatan, aktivitas kasus TPPO ini digerebek Satreskrim Polres Kulon Progo di salah satu hotel di wilayah Kulon Progo. Totalnya ada 18 korban warga Jateng dan Jatim.
Perkembangannya, Satreskrim Polres Kulon Progo menetapkan lima orang warga Semarang sebagai tersangka yang terlibat sebagai perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke New Zealand secara ilegal. Para korban dijanjikan akan diberangkatkan melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
"Sembilan warga Grobogan ini merupakan rombongan dari total 18 orang warga Jateng dan Jatim yang gagal diberangkatkan kerja secara ilegal ke Selandia Baru. Para korban sudah beberapa bulan dibawa komplotan TPPO ini ke Bali dan terakhir di Yogyakarta," Ungkap Eva saat ditemui di Kantor Dinsos Grobogan
Di tengah proses pemeriksaan kepolisian, belasan korban kemudian diberi pelatihan kerja di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Purwomartani, Sleman.
"Kami membantu untuk pulih kembali secara mental, kemudian menata lagi kemampuan mereka untuk melakukan usaha dengan pendampingan," tutur Eva.
Sembilan korban TPPO dari Grobogan tercatat berusia mulai 21 tahun hingga 50 tahun. Mereka yang ingin meningkatkan kualitas hidup pun terperdaya bisa merantau sebagai pekerja migran dengan gaji tinggi. Sekalipun harus membayar biaya hingga puluhan juta.
FR (50) dan istrinya SW (45) warga Kecamatan Godong, korban TPPO ke New Zealand mengaku tergiur dengan penawaran kerja ke luar negeri yang bergaji Rp 200 ribu per jam. Tentunya penghasilan yang dijanjikan itu diharapkan bisa melunasi hutang mereka yang mencapai Rp 1 miliar.
Menurut FR, bisnis peternakan ayamnya selama bertahun tahun ini terpaksa gulung tikar akibat faktor pandemi Covid-19.
"Kami bangkrut akibat pagebluk virus Corona. Hingga ujungnya kamu tergoda ditawari ke New Zealand dengan gaji besar. Bagaimana ini, kami sudah gak bisa mikir," tutur FR yang berujar mendapat informasi bekerja ke New Zealand dari temannya di Semarang.
Kepala Dinsos Grobogan Edy Santoso mengatakan, para tersangka bukan berasal dari agen resmi pemberangkatan TKI melainkan perorangan. Edy berujar Kemensos dan Pemkab Grobogan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian menyoal nasib para korban TPPU ke New Zealand ini.
"Setelah mengikuti pelatihan kerja singkat, para korban diharapkan bisa beralih ke pekerjaan lain yang tidak melanggar hukum. Kami masih tunggu perkembangannya," pungkas Edy. (Spo)