Rilis kasus penangkapan dua kurir narkoba di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (17/7/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba di Wilayah Solo Raya, Amankan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi

Senin, 17 Juli 2023 - 16:56 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah mengamankan dua kurir narkoba yang beraksi di wilayah Solo Raya. Kedua pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IA dan SK alias Keling. 

Dari penangkapan ini, kepolisian mengamankan ratusan gram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi. SK ditangkap petugas pada bulan Juli 2023 di wilayah Serengan, Kota Surakarta saat transaksi sabu-sabu seberat 67 gram. 

Kepada polisi dan awak media, SK mengaku mendapatkan upah setiap melakukan transaksi narkoba. Selain mengedarkan narkoba, dirinya juga seorang pemakai.

“Langsung kasih uang upah. Saya pemakai juga ya efeknya ga ngantuk. Pakai sudah lama," ujarnya saat rilis kasus di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (17/7/2023). 

Sementata itu, tersangka kedua IA diamankan Desa Gentan, Sukoharjo pada 10 Juli 2023. Saat penangkapan, kepolisian menemukan sabu-sabu seberat 226 gram dan pil ekstasi 3 ribu butir. 

Tak hanya sebagai pengedar, para tersangka yang ditangkap juga merangkap sebagai pemakai. "Iya saya pakai ekstasi sejak 2021, efeknya kerja tidak ada capeknya. Baru pertama kali, sekali edar dapat Rp. 1 juta," kata IA.

Pengakuannya, mengedarkan barang haram tersebut dari tetangganya yang berinisial S, dimana S sendiri merupakan residivis kasus pembunuhan. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral