- Sumber: U-Report
Curi Burung Murai Seharga Jutaan Rupiah, Pelaku Diamuk Massa
Pati, tvOnenews.com - Tertangkap basah mencuri burung murai batu seharga jutaan rupiah, seorang pencuri di Pati, Jawa Tengah, tangan dan kaki pencuri diikat warga. Bahkan, tak segan-segan warga juga turut menghajar pelaku tanpa ampun. Tindakan warga tersebut seolah melampiaskan kekesalan dan kemarahannya, karena seringnya terjadi pencurian burung di lingkunganya.
Seolah tanpa ampun, amarah warga saat menghakimi pelaku pencurian burung Murai tersebut sempat terekam video amatir, yang kini viral. Dalam video terlihat, bagaimana massa mengamuk pelaku hingga pelaku terlihat lemas tak berdaya dengan kaki dan tangan diikat.
Aksi pencurian seekor burung murai batu tersebut terjadi di sebuah rumah milik warga di Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Beruntung anggota Polsek Pati Kota segera datang ke tempat kejadian perkara (TKP) sehingga pelaku pencuri burung murai tak jadi bulan-bulanan massa.
Menurut pemilik burung murai, Robert Fatahillah mengatakan kejadian pencurian terjadi pada pagi hari.
“Ya sekitar jam 05.30 pagi. Pelaku masuk ke dalam halaman rumah,”
Saat itu, lanjutnya, pelaku yang berinisial Ak (45) yang merupakan warga Desa Grogolan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati tersebut, mengambil sangkar burung yang di dalamnya ada burung murai batu dan langsung kabu.
Lalu menyadari burung murai miliknya hilang, Robert langsung mengecek rekaman cctv rumahnya.
“Mengetahui burung kicau seharga lebih dari 5 juta dicuri, saya langsung keluar rumah dan menangkap pelaku yang membawa burung beserta sangkarnya,” ceritanya.
Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan membawa senjata tajam jenis sangkur yang ditaruh didalam bajunya, namun dengan dibantu warga sekitar pelaku belum sempat mengeluarkan sangkurnya dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya.
“Kami berhasil mengamankan senjata tajam jenis sangkur, sepeda motor matic yang digunakan untuk sarana melakukan pencurian dua buah ponsel, tang dan obeng.” Ungkap Iptu Heru Purnomo, Kapolsek Pati Kota.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Pati Kota dan pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.