Barang bukti mobil minibus yang membawa puluhan kardus berisi ribuan bungkus rokok ilegal..
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 264 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Diangkut dengan Minibus

Selasa, 25 Juli 2023 - 16:07 WIB

Kudus, tvOnenews.com – Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 264.000 batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil minibus di Jalan Raya Kudus-Demak, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (23/7/23).

Awalnya, berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 11.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus mengendus adanya pengiriman barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dengan menggunakan sebuah mobil minibus.

"Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil menemukan dan membuntuti mobil minibus sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan." kata Sandy, Selasa (25/7/23).

Lanjut Sandy, sekitar pukul 19.45 WIB, mobil minibus tersebut berhasil diberhentikan di Jalan Raya Kudus-Demak, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut, ditemukan 13.200 bungkus rokok jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 331.320.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 227.078.280.

“Pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Penindakan kali ini membuktikan bahwa peran aktif masyarakat menjadi unsur yang sangat penting dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelas Sandy.

Seluruh rokok ilegal, sopir dan kernet, serta mobil pengangkut rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (gml/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral