- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Polisi Gelar Olah TKP Kasus Dugaan Penipuan dan Pencurian yang Dilakukan Juragan Kayu di Kebumen
Kebumen, tvOnenews.com - Unit Identifikasi (Inafis) Sat Reskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah akhirnya menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas dugaan tindak pidana pencurian kayu yang dilaporkan Aminem Sanapi (54) warga Desa Kedunggong, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (25/7/2023).
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui KBO Sat Reskrim Ipda Edy Wibowo yang langsung memimpin olah TKP, kepada wartawan mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Kebumen bersama INAFIS dan personel Polsek Sadang melaksakan olah TKP setelah menerima pengaduan salah seorang warga Desa Sadang, dugaan pencurian kayu.
Edy mengungkapkan olah TKP dilakukan dalam rangka penyelidikan dengan adanya pengaduan dari Aminem Sanapi selaku pemilik kebun, yang mengaku telah ditipu oleh pembeli berinisial S, yang dikenal warga sebagai juragan kayu.
"Jadi hari ini (Selasa) kami dari Sat Reskrim Polres Kebumen melakukan langkah datang ke lokasi yang pertama untuk memastikan kepemilikan lahan. Kemudian menentukan kerugian pengadu yang didapat dari jumlah pohon yang ditebang dan jumlah tanaman rusak," terang Edy kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Olah TKP, lanjut Edy, juga menghadirkan kedua belah pihak pelapor dan terlapor. Polisi meminta pihak terlapor yaitu juragan kayu berinisial S untuk menujukan pohon mana saja yang sudah ia tebang.
"Kita hanya mengikuti pengakuan versi dari terlapor yang proses identifkasinya dan penghitungan jumlah pohon yang ia tebang disaksikan masing-masing pihak dan dari perangkat desa," lanjutnya.
Edy menambahkan jika merasa ada selisih penghitungan jumlah pohon yang ditebang oleh terlapor mengingat begitu luas lahan kebun milik pelapor, mempersilahkan untuk menyampaikan tambahan kerugian jumlah pohon.