- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Polisi Gelar Olah TKP Kasus Dugaan Penipuan dan Pencurian yang Dilakukan Juragan Kayu di Kebumen
Kebumen, tvOnenews.com - Unit Identifikasi (Inafis) Sat Reskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah akhirnya menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas dugaan tindak pidana pencurian kayu yang dilaporkan Aminem Sanapi (54) warga Desa Kedunggong, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (25/7/2023).
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui KBO Sat Reskrim Ipda Edy Wibowo yang langsung memimpin olah TKP, kepada wartawan mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Kebumen bersama INAFIS dan personel Polsek Sadang melaksakan olah TKP setelah menerima pengaduan salah seorang warga Desa Sadang, dugaan pencurian kayu.
Edy mengungkapkan olah TKP dilakukan dalam rangka penyelidikan dengan adanya pengaduan dari Aminem Sanapi selaku pemilik kebun, yang mengaku telah ditipu oleh pembeli berinisial S, yang dikenal warga sebagai juragan kayu.
"Jadi hari ini (Selasa) kami dari Sat Reskrim Polres Kebumen melakukan langkah datang ke lokasi yang pertama untuk memastikan kepemilikan lahan. Kemudian menentukan kerugian pengadu yang didapat dari jumlah pohon yang ditebang dan jumlah tanaman rusak," terang Edy kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Olah TKP, lanjut Edy, juga menghadirkan kedua belah pihak pelapor dan terlapor. Polisi meminta pihak terlapor yaitu juragan kayu berinisial S untuk menujukan pohon mana saja yang sudah ia tebang.
"Kita hanya mengikuti pengakuan versi dari terlapor yang proses identifkasinya dan penghitungan jumlah pohon yang ia tebang disaksikan masing-masing pihak dan dari perangkat desa," lanjutnya.
Edy menambahkan jika merasa ada selisih penghitungan jumlah pohon yang ditebang oleh terlapor mengingat begitu luas lahan kebun milik pelapor, mempersilahkan untuk menyampaikan tambahan kerugian jumlah pohon.
"Kita persilahkan jika pelapor merasa ada selisih penghitungan jumlah pohon yang sudah ditebang sertakan buktinya. Kalau ada tambahan kerugian jumlah pohon besok bisa kita cek ulang," pungkasnya.
Langkah selanjutnya setelah olah TKP, polisi masih penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada korban dan saksi-saksi.
Sementara itu, Aksin LawFirm kuasa hukum dari Aminem Sanapi usai olah TKP meminta pihak kepolisian serius dalam melaksanakan proses hukum yang dialami kliennya. Aksin berharap keadilan bagi masyarakat kecil harus ditegakkan.
"Terlapor yang dikenal warga sebagai juragan kayu ini merasa bahwa dia tidak tersentuh hukum. Padahal sudah jelas dari berbagai bukti dan kesaksian yang sudah kita dapat terlapor ini bersalah telah menipu, mencuri dan merusak lahan kebun orang lain. Tidak ada di negara ini orang yang kebal hukum, kebenaran harus ditegakkan," tegas Aksin kepada wartawan usai olah TKP.
Diketahui sebelumnya, Aminem Sanapi warga Desa Kedunggong, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, melaporkan juragan kayu berinisial S, atas dugaan penipuan dan pencurian kayu miliknya.
Kejadian tersebut berawal dari saat juragan kayu berinisial S itu mendatangi rumah Mbah Samen (81) orang tua Sanapi, memberikan uang sebesar Rp700 ribu untuk membeli tiga buah pohon.
Namun pembeli yang awalnya ingin membeli tiga pohon, setelah di cek ternyata menebang hampir seluruh pohon yang ada kebun milik Sanapi. Sedikitnya ada kurang lebih 77 pohon yang ditebang oleh pembeli kayu, ada pohon coklat, kopi, jenitri, albasia dan Mahoni.
Atas kejadian itu Sanapi kemudian melaporkan aksi dugaan pencurian yang dilakukan oleh juragan kayu tersebut ke pihak yang berwajib. (wkn/buz)