- Tim tvOne/Miftahul Ervan
Viral Foto Santriwati Pegang Airshoft Gun di Ponpes Baitul Qur’an Magetan, Ini Ketentuan Hukum Pemakainya
Magetan, tvOnenews.com - Sepekan terakhir media sosial gencar memperbincangkan viralnya foto sejumlah santriwati dari Pondok Pesantren Baitul Qur’an Magetan yang menenteng Airshoft Gun.
Banyaknya menuai kritikan, pihak sekolah pun akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana Airshoft Gun menjadi kegiatan ekstrakurikuler di sekolah tersebut. Namun, tahukan apa itu Airshoft Gun?
Pengertian Airshoft Gun
Mengutip situs resmi Polri, Airsoft gun bukan senjata api sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (UU Darurat 12/1951).
Dalam Pasal 2 UU Darurat 12/1951 juga dijelaskan airsoft bukan alat pemukul, penikam, apalagi penusuk. Berikut ini bunyinya:
Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Santriwati Pondok Pesantren Baitul Qur’an Magetan tengah memegang Airsoft Gun
Oleh sebab itu, memiliki atau membawa airsoft gun bukan tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951. Dengan kata lain, belum ada aturan tegas soal penyalahgunaan airsoft gun.
Namun demikian, dalam peraturan yang lain, Airshoft Gun disebut sebagai salah satu jenis senjata api olahraga, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
Airsoft gun menurut Pasal 1 angka 25 Perkapolri 8/2012 adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api, yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB). Jadi berdasarkan Perkapolri 8/2012, airsoft gun merupakan senjata api yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga.
Ketentuan Hukum Penggunaan Airshoft Gun
Berdasarkan ketentuan diatas jelas Airshoft Gun bukan merupakan senjata mematikan, karena kegunaannya hanya untuk senjata dalam sebuah permainan game. Namun demikian bagi pemilik Airshoft Gun harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pemakai Airshoft Gun harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan psikolog
2. Memiliki ketrampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
3. Memiliki surat keterangan catatan kepolisian, pemakai juga harus memiliki usia diatas 17 tahun dan maksimal 65 tahun.
4. Harus memiliki izin kepemilikan dan pemakaian dari kepolisian
5. Pemakaian Airshoft Gun hanya boleh digunakan di lokasi latihan atau tempat pertandingan olahraga.
Memiliki Airshoft Gun Apakah Melanggar Hukum?
Perbuatan memiliki atau menggunakan Airshoft Gun bukan termasuk tindak pidana seperti yang di maksud dalam UU darurat no 12/1951. Kecuali orang yang bersangkutan tersebut telah melakukan tindak pidana atau merugikan orang lain dengan menyalahgunakan Airshoft Gun tersebut.
Apakah Airshoft Gun mematikan?
Jika dilihat dari bentuk fisik, memang hampir tidak ada perbedaanya antara Air Gun dengan Airshoft Gun. Perbedaanya hanya terdapat pada sayap pendorong dan peluru yang digunakan. Air Gun pasti menggunakan peluru dari besi, baja sedangkan Airshoft Gun peluru terbuat dari plastik.
Sementara yang terjadi pada Santriwati Ponpes Baitul Qur’an di Magetan, sejumlah siswa berfoto dengan menenteng senjata Airshoft Gun saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolahnya viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Ketua Harian Ponpes Baitul Qur’an, Isgianto mengatakan foto tersebut merupakan kegiatan promosi dari sebuah event organizer PT Airshoft Pelajar Indonesia asal Solo Jawa Tengah, yang diketahui telah memiliki izin dan bersertifikat. Sesuai rencana memang Airshoft Gun akan dijadikan sebagai salah satu kegiatan ekstrakulikuler di sekolahnya.
“Perlu kami klarifikasi, bahwasanya foto itu diambil saat mengadakan kegiatan promosi atau simulasi Airshoft Gun yang rencananya akan kami jadikan sebagai kegiatan ekstrakulikuler baru di sekolah.” Kata Isgianto Sabtu (29/7/2023) kepada tvOnenews.com.
Sementara itu Kapolres Magetan AKBP Mohammad Ridwan membenarkan foto tersebut dilakukan oleh sejumlah santriwati di Ponpes Baitul Qur’an Al-Jahra di Desa Tawanganom Kecamatan Magetan dalam rangka promosi atau peragaan Airshoft Gun yang dilakukan oleh sebuah event organizer asal Solo.
“Benar itu adalah Airshoft Gun, kegiatan itu dilakukan dalam kegiatan promosi ekstrakurikuler baru saat MPLS sekolah.” Terang Ridwan, Senin (31/7/2023) kepada tvOnenews.com.
Polres Magetan juga telah melakukan klarifikasi kepada pengurus yayasan. Setelah memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada pihak Ponpes, akhirnya rencana Airshoft Pelajar yang rencananya akan dijadikan kegiatan ekstrakulikuler dibatalkan.
Selain untuk meredam polemik di masyarakat, juga memang pihak sekolah belum mengantongi ijin dan belum memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika senjata sejenis Airshoft Gun yakni minimal usia diatas 17 tahun maksimal 65 tahun. (men/mii)