- Tim tvOne - Otong Susilo
Dianggap Ucapannya Menghina, Sejumlah Warga Brebes Laporkan Ketua DPRD DKI Jakarta ke Polisi
Sementara warga lainnya, Dedy Rochman (45), mengatakan dirinya melaporkan, karena apa yang disampaikan yang bersangkutan tidak ada permintaan maaf kepada masyarakat Brebes. Apalagi telur asin telah menjadi identitas produk unggulan Kabupaten Brebes.
"Saya sebagai warga Kabupaten Brebes mengecam keras pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta dan meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf ke seluruh warga di Brebes," tegas Dedy Rochman.
Ahmad Sholeh, kuasa hukum dari warga yang melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta ke Mapolres Brebes, menyampaikan bahwa kliennya melaporkan Prasetyo Edi Marsudi, karena ucapannya dianggap melukai masyarakat Kabupaten Brebes.
"Kami datang ke Mapolres Brebes untuk melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, karena ada dugaan ucapan yang melukai perasaan-perasaan warga Kabupaten Brebes," kata Ahmad Sholeh.
Menurut dia,.statemen seorang pejabat, tidak pantas diucapkan, karena merendahkan daerah lain. Hal ini sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi tas dan etnis.
"Yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci atau kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, sebagai mana dimaksud pasal 4, huruf b, angka 1, angka 2 atau angka 3, dipidana paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp. 500 juta," pungkasnya. (oso/buz)