Tersangka kasus arisan bodong dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Puluhan Orang di Jepara Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:52 WIB

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandas Kapolres.

AKBP Wahyu juga mengimbau kepada masyarakat, “Agar lebih berhati-hati dengan modus-modus arisan semacam ini, karena bisa jadi ini hanyalah penipuan belaka,” pungkasnya.

Sementara, tersangka IN sendiri saat dikonfirmasi mengaku khilaf dan memohon maaf kepada seluruh korbannya.

Menurut dia, total dana yang sukses dikumpulkannya adalah sebanyak Rp 1,2 miliar, namun uangnya sudah habis digunakan untuk DP mobil, plesiran, jalan-jalan dan kebutuhan pribadi lainnya. (gml/buz)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral