- tvOnenews - Aditya Bayu C
77 Narapidana Rutan Salatiga Terima Remisi Kemerdekaan ke-78 RI, Satu Langsung Bebas
tvOnenews.com - Memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia, 77 Narapidana di Rutan Salatiga mendapat hadiah spesial berupa remisi atau pengurangan masa hukuman. Dimana satu diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Dijelaskan oleh Kepala Rutan Salatiga, Andri Lesmano, remisi sebagai salah satu pengurangan masa hukuman bagi Narapidana karena WBP/Narapidana dinilai telah memenuhi syarat, seperti mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.
"Selain itu selama di dalam Rutan selalu berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan yang ada, tidak melanggar aturan/tata tertib yang berlaku dan tentunya mendapat nilai baik dalam pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)," jelas Andri usai mrngikuti upacara Hari Kemerdekaan RI di Rutan Kelas II Salatiga.
Dikatakan lebih lanjut oleh Andri, besaran remisi yang didapat narapidana pada hari kemerdekaan ini bervariasi antara satu hingga lima bulan.
"Ada yang mendapat satu bulan pengurangan masa hukuman dan paling besar diterima lima bulan, diperoleh oleh 77 Narapidana dan satu diantaranya langsung bebas," imbuhnya.
Sebelum pemberian remisi, Rutan Salatiga menggelar upacara pengibaran bendera merah putih dengan mengenakan aneka pakaian adat nasional yang diikuti oleh seluruh petugas Rutan dan para warga binaan (Narapidana).