- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Hendak Tawuran Bawa Clurit, Pemuda di Kebumen Diamankan Polisi
Kebumen, tvOnenews.com - Seorang pemuda inisial RZ (18) warga Desa Bejiruyung, Kecamatan Sempor, harus berurusan dengan Polres Kebumen karena diduga membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran antar pelajar di Kecamatan Karanganyar.
Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers, tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar pada hari Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 15.45 WIB di rumahnya.
Tersangka ditangkap setelah senjata tajam miliknya tertinggal di lokasi tawuran antar SMK yang terjadi pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 23.20 WIB, di Jalan Stasiun Karanganyar.
"Untungnya kejadian tawuran itu sempat dibubarkan oleh warga setempat serta Polsek Karanganyar. Sehingga tidak ada korban jiwa," jelas Kadek didampingi Kasihumas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Sabtu (9/9/2023).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan tawuran berawal saat tersangka bersama rombongan pelajar salah satu SMK di Gombong janjian di medsos tawuran dengan sekolah lain. Saat tiba di Stasiun Karanganyar mereka mengalihkan serangan ke pelajar SMK Tamtama yang sedang nongkrong.
Namun, tawuran itu dibubarkan warga dan polisi. Polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis clurit warna emas sepanjang kurang lebih 50 cm tertinggal di lokasi. Saat dilakukan penyelidikan, senjata tajam tersebut merupakan milik tersangka RZ.
Selanjutnya, dijelaskan kasus tawuran antarpelajar ditangani bersama baik pihak sekolah, orangtua serta kepolisian dalam melakukan pencegahan. Namun, Polisi tidak menggunakan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini karena tersangka sudah berusia dewasa.
"Ini menjadi perhatian warga Kebumen di mana beberapa kali kita menangani kasus tawuran antar pelajar, pertama kita tangani dengan Restorative Justice tapi tidak memberikan efek jera. Saat ini kita akan tindak tegas para pelaku tawuran terlebih yang kedapatan membawa senjata tajam," tegas Kadek.
Kepada penyidik, RZ mengungkapkan penyesalannya. Sebagai alumni bukannya memberikan contoh yang baik justru malah mengajarkan tawuran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. (Wkn)