Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu di Mapolda Jateng, Rabu (13/9/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Polda Jateng Periksa 5 Orang Terkait Kasus Pemukulan Ketua Gerindra Semarang Terhadap Kader PDIP

Rabu, 13 September 2023 - 15:40 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah telah memeriksa lima saksi terkait kasus pemukulan yang dilakukan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso terhadap Kader PDIP bernama Suparjiyanto (58).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, para saksi yang dimintai keterangan merupakan korban dan keluarganya yang mengetahui kejadian tersebut. Selain itu, penyidik juga meminta penjelasan kepada dokter yang mengeluarkan surat visum korban.

“Sudah dilakukan pemeriksaan satu korban. Kemudian saksi lainnya yakni dua orang yang melihat kemudian ada satu itu anak korban, anak ponakan, anak menantu daripada pihak korban kemudian satu dokter yang melakukan visum. Jadi total ada 5 saksi yang sudah diperiksa," ujar Kombes Satake di Mapolda Jateng, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut Polda Jateng juga akan segera dilakukan pemanggilan secepatnya terhadap terlapor JS. Pemanggilan ini diperlukan untuk keperluan penyelidikan.

"Terkait dengan terlapornya, tadi saya komunikasi dengan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan secepatnya. Namun, mungkin dipanggil masih dalam sebagai saksi," paparnya.

Dirinya menyebut usai dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor nantinya baru akan dilakukan gelar perkara.

"Yang jelas belum bisa dipastikan bahwa terlapor itu jadi tersangka atau bagaimana. Setelah itu baru akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik," jelasnya.

Ditanya apakah pihak terlapor membantah terkait peristiwa itu dan akan melaporkan balik korban terkait pencemaran nama baik, ia menerangkan hingga saat ini belum ada laporan dari terlapor terkait hal itu.

"Kita tanya di SPKT belum ada terkait laporan itu," tambahnya.

Untuk diketahui, Joko dipolisikan Suparjiyanto karena disebut melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. Laporan sudah diterima SPKT Polda Jateng dengan STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT. Saat ini pihak korban juga dibantu LBH Ratu Adil sebagai kuasa hukum.

Kejadian dugaan pemukulan itu dipicu pemasangan bendera PDIP di lingkungan RT tempat tinggal Joko. Saat ini laporan polisi terhadap dirinya masih berproses di Polda Jateng.(dcz/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral