Personel Polres kudus membantu warga memadamkan api yang membakar lahan tebu di Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kamis (14/9/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Tebu di Kudus Terbakar

Kamis, 14 September 2023 - 22:05 WIB

Kudus, tvOnenews.com - Merespon laporan masyarakat terkait kebakaran lahan tebu di Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/9/2023) siang tadi, Polres Kudus mengerahkan personel membantu pemadaman api.

Diperoleh informasi bahwa adanya laporan masyarakat sekira Pukul 13.15 Wib, tepatnya di Desa Samirejo telah terjadi kebakaran lahan tebu.

Atas informasi tersebut, Polsek Dawe bersama Tim URC Muria Polres Kudus langsung meluncur ke TKP untuk melakukan upaya pemadaman dan berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Dawe Iptu Budianto saat dikonfirmasi mengatakan, benar telah terjadi kebakaran lahan tebu di Desa Samirejo.

 "Menerima informasi tersebut, kita turunkan personel bersama Damkar dari BPBD Kab Kudus dan PT. Sukun menuju ke TKP untuk melakukan upaya pemadaman di lokasi", jelas Iptu Budianto.

Api membesar membakar sebagian lahan tebu diperkirakan seluas sekitar 1 hektar. Dengan dua unit mobil Damkar dari BPBD Kab Kudus dan PT Sukun serta dibantu personel URC Muria Polres Kudus sekira pukul 14.30 Wib, api berhasil dipadamkan dengan Personel masih stand by di sekitar lokasi.

Kapolsek Dawe menjelaskan, penyebab kebakaran diduga berasal dari puntung rokok yang dibuang ke area lahan tebu. Mengingat berdasarkan informasi dari saksi sakti di sekitar lokasi tidak ada warga yang membakar sampah, namun akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

 "Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, untuk kerugian materil diperkirakan Rp 30.000.000," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan membakar sampah ataupun membuang puntung rokok di areal hutan/lahan yang berpotensi api yang akan menyebar dengan cepat.

"Apalagi jika dilakukan dengan sengaja membakar hutan/lahan, ada sanksi pidananya, dan kita akan tindak tegas kepada pelaku pembakaran hutan/lahan", tegas Kapolres. (gml/buz)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:17
03:41
08:06
01:44
02:38
03:04
Viral