Warga di Pati, Jawa tengah, antre air bersih dari BPBD Pati..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Kekeringan di Pati Meluas, 37.114 Jiwa di 61 Desa Terdampak Kekeringan

Jumat, 15 September 2023 - 12:26 WIB

Pati, tvOnenews.com - Kemarau panjang membuat kekeringan yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus meluas. Memasuki pertengahan bulan September ini, sebanyak 37 ribuan jiwa yang tersebar di 61 Desa terdampak kekeringan.

Memasuki pekan kedua bulan September, belum ada tanda-tanda turun hujan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Akibat kemarau panjang ini, kekeringan di Pati, Jawa Tengah, terus meluas.

Data dari BPBD Pati, hingga hari Jumat (15/9/2023) sebanyak 37.114 jiwa di 61 Desa terdampak kekeringan. Warga terdampak kekeringan ini tersebar di 9 Kecamatan dari sebelumnya 7 kecamatan.

“Kalau dihitung jumlah kepala keluarga yang terdampak kekeringan itu ada 7.949 KK dan jiwanya sudah 37.114,” kata Kepala Pelaksana harian BPBD Pati, Martinus Budi Prasetya, Jumat (15/9/2023).

Karena sumber air dari sumur, program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (pamsimas) maupun embung atau waduk kecil penampung air yang ada di desa-desa mengering, warga kini mengandalkan bantuan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk membantu warga yang kekurangan air bersih di puncak musim kemarau ini, BPBD Pati setiap air mendistribusikan 9 hingga 12 tangki air kapasitas 5 ribu liter ke desa-desa yang mengalami krisis air bersih.

Kemarau panjang yang terjadi di Kabupaten Pati ini juga berimbas pada kekeringan lahan pertanian. Saat ini sebanyak 11.200 hektar areal persawahan tidak bisa ditanami karena petani kesulitan mendapatkan irigasi pengairan.

Terkait kondisi tersebut, Martinus Budi Prasetya mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan penetapan status darurat bencana kekeringan kepada Pj Bupati Pati.

Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perbup Pati Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pedoma Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana.

Dalam Perbup itu, di pasal 11 tentang penentuan status keadaan darurat bencana untuk bencana kekeringan meliputi beberapa faktor. Di antaranya, cakupan lokasi bencana berupa adanya kekeringan di kawasan atau lokasi pada kurun waktu tertentu.

Kemudian, korban bencana dan atau kerugian, meliputi paling sedikit 1200 hektare lahan pertanian mengalami kekeringan, serta paling sedikit 3 desa mengalami kekeringan air minum, dan atau kerugian harta benda.

“Setelah situasi ini sampai dengan minggu kedua September ini ternyata sudah cukup memenuhi syarat untuk penetapan status tanggap darurat kekeringan, maka langkah kami selanjutnya adalah mengacu pada peraturan Bupati nomor 36 tahun 2013 nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan kita yang ada di kabupaten untuk segera menetapkan status tanggap darurat kekeringan,” pungkasnya.

Selain embung atau waduk kecil penampung air yang ada di desa-desa saat ini sudah mengering, dua waduk besar peninggalan belanda di Pati, yakni Waduk Gembong dan Gunungrowo sudah menghentikan penggelontoran air untuk pertanian, karena debit air hanya tersisa untuk pembasahan waduk agar bangunan waduk tidak mengalami kerusakan. (Arm/Dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral