- Tim tvOne - Agus Saptono
Warga Klaten Gugat Presiden Gegara Rumahnya Dirobohkan untuk Proyek Jalan Tol Jogja-Solo
Klaten, tvOnenews.com - Hartana, warga Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menggugat pemerintah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan tol Jogja-Solo. Secara resmi, gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Klaten, Jumat (15/9/2023).
Hartana melalui tim kuasa hukum, Setyo Hadi Gunawan mengatakan, pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden RI, hingga jajarannya. Materi gugatan adalah perbuatan melawan hukum.
"Atas nama klien kami, kami mencoba untuk mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang kami sampaikan di Pengadilan Negeri Klaten terkait proses pembangunan jalan tol Jogja-Solo khususnya di daerah Pepe, Ngawen," ujar Setyo, Jumat (15/9/2023).
Setyo menjelaskan, gugatan dilakukan karena kliennya menginginkan keadilan serta menuntut haknya selaku warga negara ketika bangunan miliknya dirobohkan untuk proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo.
Dalam permohonan gugatan, ada kerugian materiil yang dialami kliennya lebih dari Rp 14 miliar dan immateriil sekitar Rp 150 miliar.
"Di sini kami cuma mengupayakan secara hukum dan diperkenankan secara hukum terhadap proses perbuatan melawan hukum yang terjadi dan menimpa klien kami di proses pembangunan jalan tol. Kami berharap tempat ini menjadi tempat yang bisa mendapatkan keadilan bagi klien kami. Harapannya negara bisa hadir untuk permasalahan ini sehingga rakyat bisa terlindungi dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta mengatakan pihaknya telah menerima pendaftaran dari pihak penggugat melalui e-court. Penggugat atas nama Hartana. Setelah seluruh proses pendaftaran dilalui kemudian muncul nomor perkara yakni Nomor: 113/Pdt.G/2023.
Sedangkan untuk para tergugat antara lain Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden RI, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Klaten, Kementerian Agraria Cq Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Tengah Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.
"Ketika pendaftaran sudah masuk, sudah lengkap dan sudah muncul nomor perkaranya maka otomatis berkas sampai di meja ketua pengadilan. Kemudian ketua pengadilan akan menunjuk majelis yang akan menangani perkara yang bersangkutan. Hari sidangnya kapan itu tergantung majelis yang ditunjuk," jelasnya.
Terkait dengan jalan tol, Rudi menjelaskan, masih ada pihak-pihak yang belum mengambil uang ganti rugi (UGR), termasuk pihak penggugat atas nama Hartana.
"Pada dasarnya terkait dengan konsinyasi sejak tahun 2022 sampai 2023, yang terkait dengan jalan tol masih ada beberapa yang belum mengambil, termasuk pak Hartana. Untuk nama pak Hartana ada dua dan kalau digabung materiil dan immateriil Rp 19.000.365.000," ujarnya.(ags/buz).