- ANTARA
Empat Tersangka Kasus Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Semarang
Semarang, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Kota Semarang menyebut berkas penyidikan perkara pengiriman rokok tanpa cukai sudah dinyatakan lengkap.
Oleh karena itu, penyidik Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Jawa Tengah, melimpahkan berkas perkara dan empat tersangka kasus pengiriman rokok ilegal tersebut ke kejaksaan negeri setempat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Setyawan Joko Nugroho mengatakan kasus tersebut akan dilimpahkan ke penuntut umum.
"Setelah berkas penuntutan lengkap, akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya, Rabu (27/9/2023).
Kasus itu bermula ketika petugas bea cukai menemukan adanya pengiriman rokok ilegal yang melintas di ruas tol Kota Semarang, yaitu pada tanggal 7 Agustus 2023.
Petugas lantas mengamankan 1,4 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang akan dikirim ke Tangerang, Jawa Barat.
Empat tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai pemilik truk, pemilik rokok, serta pengirim rokok.
Setyawan menyebut potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut mencapai Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (Ant/Dan)