- Tim tvOne/Ian Sutriana
Fakta Terbaru dari Siswa Pelaku Perundungan di Cilacap: Berkas Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan Bakal Segera Disidang
Cilacap, tvOnenews.com - Kasus perundungan siswa terhadap siswa lain, yang videonya viral di media sosial, kini memasuki babak baru. Unit Pelindungan Perempuan dan Anak, Polresta Cilacap, Jawa Tengah telah melimpahkan berkas perkara kasus perundungan tahap pertama. Senin (2/9/2023).
Menurut pihak kepolisan, bahwa kasus perundungan atau bullying yang terjadi beberapa hari lalu, prosesnya harus cepat diselesaikan karena berbeda dengan kasus orang dewasa.
Kepolisan memiliki waktu 15 Hari, 7 hari penahanan diperpanjang selama 8 hari. Selama waktu tersebut, petugas harus melengkapi berkas, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Hari ini kita limpahkan Berkas Perkara Perundungan ke Kejaksaan Tahap pertama," ujar Akbp Arief Fajar Satria, Wakapolresta Cilacap, kepada tvOnenews.
Di tempat berbeda pihak Kejaksaan Negeri Cilacap pun menyampaikan bahwa setelah berkas masuk ke Kejaksaan dan akan langsung mempelajari berkas yang sudah dikirim oleh polisi. Jika dalam berkas ada yang tidak lengkap, pihak Kejaksaan akan berkoodinasi kembali dengan Polresta Cilacap.
"Kami punya waktu untuk mempelajari dulu, apakah berkas ini sudah layak atau belum" tambah Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Sunarko.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan anak di Cilacap, Jawa Tengah, agar tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi.
"Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini dalam keterangan, di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Selain itu, anak saksi dan seluruh siswa yang ada di sekolah anak berkonflik dengan hukum juga harus diberikan perhatian, terutama trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi yang menjadi amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
"Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moril terhadap guru-guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik," kata Diyah Puspitarini.
Sejalan dengan itu, pentingnya perhatian juga diarahkan pada anak saksi.
Pada kunjungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), KPAI, Kemenko PMK dan dinas terkait ke SMP di Cimanggu, Cilacap, psikolog KemenPPPA juga berdiskusi sebagai asesmen serta penguatan terhadap anak-anak yang menjadi saksi dalam video kekerasan yang viral di media sosial serta mengedukasi bahaya perundungan dan juga bermedia sosial yang baik dan benar.
Hasil asesmen awal didapatkan rata-rata anak saksi mengalami perubahan emosi seperti khawatir, gelisah cemas, dan kebingungan.
Akibat dari emosi negatif tersebut berdampak pada menurunnya motivasi anak untuk belajar dan bersekolah.
"Diharapkan hasil asesmen dan penguatan dapat memberikan semangat moril dan serta mengetahui dampak psikis yang dialami anak sehingga dapat memberikan penanganan psikologi yang tepat untuk anak," kata Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA Ciput Purwianti.
Secara keseluruhan, penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam kasus ini telah sesuai dengan mandat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Konvensi Hak Anak (KHA). (isa/ebs)