Petugas gabungan dari Satpol PP dan BKUD Kabupaten Semarang lakukan Operasi Yustisi Pajak, Rabu (4/10/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

16 Pengusaha di Kabupaten Semarang Terjaring Operasi Yustisi Tunggak Pajak

Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:50 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) 2023 melalui pajak, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, termasuk memberikan stimulan kepada wajib pajak.

Stimulan ini dituangkan dalam SK Bupati Semarang nomor 973/0428/2023 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa penghapusan denda masa pembayaran hingga 30 November 2023 dan pemberian diskon sebesar 25 persen dari ketetapan PBB-P2 terhutang.

Selain itu dari sektor pajak yang lain meliputi pajak hiburan, pajak Hotel, dan pajak Restoran Pemkab Semarang melakukan optimalisasi pajak melalui kegiatan operasi gabungan yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKUD) bersama dengan Satpol PP.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo mengungkapkan, saat ini ada 16 wajib pajak yang menjadi sasaran operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan.

Terhadap wajib pajak yang dilakukan operasi yustisi ini BKUD sebelumnya telah melakukan peringatan dengan mendatangi wajib pajak dan memberi surat peringatan tunggak pajak.

" Operasi yustisi ini dilakukan kepada wajib pajak yang tidak taat dan tidak mengindahkan surat peringatan yang kita kirimkan. Mereka rata rata sudah menunggak pajak lebih dari 6 bulan dan bahkan ada yang sudah 10 bulan," ungkap Rudibdo, saat dijumpai di kantor BKUD, Rabu (5/10/2023).

Selama 4 hari tim gabungan menyasar sebanyak 16 wajib pajak yang dianggap tidak mengindahkan peringatan petugas meski sudah didatangi oleh petugas namun tetap tidak melunasi pembayaran pajak.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
04:17
Viral