- Tim tvOne - Aditya Bayu
16 Pengusaha di Kabupaten Semarang Terjaring Operasi Yustisi Tunggak Pajak
" 16 wajib pajak yang kami datangi ini merupakan pelaku usaha perhotelan, hiburan dan rumah makan," imbuh Rudibdo.
Ditambahkan oleh Rudibdo, dari target 4 hari operasi yustisi pajak, ada satu wajib pajak yang menyanggupi untuk melaksanakan kewajibannya.
" Hari ini jalan hari ke 3 dari 4 hari yang direncanakan. Hasilnya ada 1 wajib pajak yang menyanggupi untuk melaksanakan kewajibannya untul membayar hari ini. Sedangkan 7 wajib pajak lainnya sudah menyanggupi dengan surat pernyataan," tambahnya.
Sementara itu bagi wajib pajak yang menyanggupi untuk membayar keterlambatan pembayaran pajak diberikan tenggat waktu hingga 16 Oktober 2023.
" Yang belum menyelesaikan kewajibannya kita pasang stiker peringatan. Dan WP tidak boleh melepas sticker tersebut tanpa seijin dan disetujui oleh satpol pp. Apabila mereka sudah melunasi maka akan dilakukan pelepasan sticker," tegas Rudibdo. (abc/buz)