- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Pupuk Bersubsidi di Kebumen Dijual dangan Harga Non Subsidi, Kerugian Negara Mencapai Rp8,6 Miliar
Kebumen, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Kebumen berhasil mengungkap praktik penyaluran pupuk bersubsidi yang harusnya diterima petani, namun dijual ke pihak lain yang tidak berhak menerima dengan harga non subsidi, yang dilakukan salah satu distributor pupuk di Kebumen.
Dari hasil keterangan beberapa saksi dan bukti-bukti yang diperoleh, penyidik Pidus Kejaksaan Kebumen akhirnya menetapkan tersangka AS selaku Administrator di CV LM sebagai Distributor Pupuk besar di Kabupaten Kebumen.
Tersangka AS diketahui telah menjual atau menyalurkan pupuk bersubsidi jenis urea menjadi non subsidi dengan tidak mengubah warna pupuk subsidi menjadi non subsidi. Oleh tersangka AS, pupuk bersubsidi yang harganya Rp2.600 per kilo, dijual menjadi pupuk non subsidi dengan harga mencapai Rp8.940.
"Maka dikalikan selisih pupuk yang tidak tersalurkan ke petani sejumlah 1.264 ton dalam rentang waktu Januari 2021 sampai dengan 2022. Pada kasus ini ada kerugian negara mencapai Rp8,6 miliar," terang Haedar, Kajari Kebumen, dihadapan wartawan, Kamis (5/10/2023).
Dihadapan wartawan, Kajari menyebutkan terungkapnya kasus penjualan pupuk bersubsidi dengan harga non subsidi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan pupuk untuk petani langka.
"Jadi banyak petani yang bilang pupuk subsidi untuk petani langka, sekalinya ada harganya mahal sekali," ucap Haedar.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen, pada tanggal 1 Agustus 2023 telah menerima laporan dari masyarakat adanya kelangkaan pupuk yang tersebar di tiga kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kebumen, yaitu Kecamatan Mirit, Prembun dan Bonorowo yang terjadi dari tahun 2021 sampai 2023.