Tersangka AM (33) di Kantor BNN Kabupaten Banyumas.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Ditemukan Peredaran Ekstasi Jenis Baru, BNN Ringkus Pengedar di Banyumas

Selasa, 10 Oktober 2023 - 16:38 WIB

Epilon diketahui bekerja dengan cara menstimulasi sistem saraf pusat penggunanya dan efek yang ditimbulkan hampir sama dengan ekstasi.

"Yaitu memunculkan rasa senang berlebihan, menurunkan nafsu makan, dan memicu depresi. Epilon ini lebih cepat reaksinya dibandingkan ekstasi jenis lain dan baru kali ini diungkap peredarannya di wilayah Kabupaten Banyumas," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pil tersebut akan diedarkan di wilayah Banyumas dengan harga Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu per butir.

Arif menambahkan, tersangka mengaku bahwa pil tersebut dia dapat dari seseorang berinisial MN, yang saat ini masih ditelusuri keberadaannya.

"MN sudah ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Tindak lanjut dari kasus ini, BNN Kabupaten Banyumas akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif dengan berkoordinasi dengan pihak terkait guna menemukan bandar yang sampai saat ini masih DPO dan mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika.(sjo/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:44
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
Viral