- Tim tvOne - Aditya Bayu
Dianggap Membuat Berita Tidak Benar, Mantan Wali Kota Salatiga Laporkan Media Online ke Polisi
Semarang, tvOnenews.com - Merasa diberitakan tidak benar dan merugikan nama baiknya, Yuliyanto, mantan Wali Kota Salatiga Jawa Tengah dua periode, melaporkan sebuah media online dan dua media sosial ke Polda Jawa Tengah.
Yulianto menjelaskan, media online dan media sosial yang dilaporkan tersebut memuat pemberitaan tidak benar mengenai dirinya yang dikaitkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanpa adanya konfirmasi apakah informasi tersebut benar atau tidak.
" Kami kemarin laporkan adanya media pemberitaan dan akun media sosial ke Polda Jawa Tengah. Pemberitaan yang dimuat dan disebarkan ke media sosial sangat merugikan nama baik saya secara pribadi dan keluarga. Ini juga yang bersangkutan tidak kroscek atau konfirmasi ke pihak kami dalam menilis berita tersebut. Jadi ini mengada ada namanya," ungkap Yuliyanto, Kamis (11/10/2023).
Yuliyanto mengatakan, tulisan berjudul KPK Periksa Rumah Mantan Orang Berkuasa Salatiga tersebut tidak benar.
" Tulisannya adalah 'rumah pribadi mantan orang berkuasa Salatiga alias mantan Wali Kota Salatiga Yt. Ini kan sudah mengarah ke pribadi saya, karena identik," tambahnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Yuliyanto, sesuai fakta yang ada dirinya tidak pernah diperiksa dan rumahnya tidak digeledah KPK.
" Tentunya sangat merugikan sekali, banyak teman, banyak relasi, pada datang ke sini, pada menanyakan terkait kebenaran pemberitaan tersebut. Ini kan menjadikan kami sangat dirugikan," terangnya.
Selain portal berita tersebut, ada dua akun Facebook yang juga dilaporkan.
" Akun tersebut menshare dan berkomentar yang juga menyangkut nama baik saya, mereka tak hanya menuduh, tapu juga telah memfitnah. Ya mumgkin karena tahun politik juga ya, " imbuhnya Yuliyanto.
Sementara itu Kuasa hukum Yuliyanto, Yakub Adi Krisanto mengungkapkan laporan dilakukan ke Dirkrimsus Polda Jateng dan Dewan Pers.
" Berita mantan orang berkuasa di Salatiga diperiksa KPK itu tidak benar, sehingga ini melanggar UU ITE dengan dugaan tindak pidana pers," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga mengirimkan surat ke Dewan Pers.
" Kami mohon kepolisian agar bisa membedah apa yang kami laporkan, terkait dengan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta," tambahnya. (abc/buz)