- Tim tvOne - Effendi Rois
Pengadilan Negeri Solo Belum Terima Permohonan Surat Tidak Pernah Dipidana Atas Nama Gibran Rakabuming Raka
Solo, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, hingga hari ini, Rabu (18/10) sore, belum menerima pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah di pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Surat keterangan tersebut menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai capres - cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.
"Sampai saat ini permohonan surat keterangan tidak pernah di pidana atas nama Gibran Rakabuming belum ada," kata Bambang Aryanto, Humas PN Solo, melalui sambungan telepon, Rabu (18/10/2023).
Putra sulung presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, hari hari ini santer dirumorkan akan menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Namun, rumor tersebut hingga saat ini masih belum mendekati kenyataan, terlebih Pengadilan Negeri Solo, memastikan hingga Rabu sore, belum menerima permohonan surat tidak pernah dipidana.
Seperti yang telah diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah Bacapres dan Bacawapres, telah mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana.
Sejumlah nama seperti Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, A. Muhaimin Iskandar telah mengajukan permohonan surat tersebut. (ers/buz)