Gelar perkara penggelapan sepeda motor di Mapolres Wonosobo, Kamis, (19/10/23).
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

Berkedok Sebagai Pembeli, Pria di Wonosobo Bawa Kabur Sepeda Motor

Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:30 WIB

Wonosobo, tvOnenews.com – Sugiharto (51) pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil dibekuk Satreskrim Polres Wonosobo, Jawa Tengah. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, awalnya korban menjual sepeda motornya melalui postingan di Facebook. Kemudian pelaku mendatangi rumah korban Rita Nurhayati warga Dusun Trajon, Desa Bojasari, Kertek, Wonosobo, dengan modus berpura-pura ingin membeli sepeda motor merk Scoppy milik korban.

“Korban menjual motornya melalui postingan di Facebook. Kemudian pelaku pura-pura akan membeli sepeda motor, setelah itu pelaku meminjam STNK dan BPKB dengan alasan mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka,” jelas AKP Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Kamis (19/10/23).

Untuk menyakinkan korban, pelaku kemudian menyewa sebuah kendaraan L 300 yang akan digunakan untuk mengangkut motor korban.

“Pelaku mengajak saksi yang memiliki kendaraan L 300 untuk diajak datang ke rumah korban, ini dilakukan untuk menyakinkan korban, kalau pelaku benar-benar mau membeli,” tambahnya.

Saat korban lengah, STNK dan BPKB milik korban kemudian dimasukkan ke dalam bagasi motor dan membawa kabur motor korban. Sementara itu pemilik kendaraan L 300 juga ditinggal oleh pelaku dirumah korban.

“Setelah STNK dan BPKB dimasukkan dalam jok, pelaku itu kabur. Sopir L300 juga ditinggal pergi,” ujarnya.

Usai membawa kabur, pelaku kemudian menjual motor korban senilai Rp 15.000.000 rupiah dan ditukar dengan sepeda motor lain senilai Rp 2.500.000 rupiah.

“Dari transaksi tersebut pelaku masih mendapat untung, uang hasil kejahatannya tersebut digunakan pelaku untuk karaoke dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap pelaku  disalah satu rumah warga di Kelurahan Sambek, Wonosobo.

Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, handphone, serta 1 unit kendaraan mobil L300.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara atau pasal 372 KUHP ancaman 4 tahun penjara,” tandas AKP Kuseni. (rbo/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral