Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea cukai kudus berkolaborasi dengan jajaran Kodim 0719/Jepara..
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Bea Cukai Kudus dan Kodim Jepara Ungkap Penimbunan 496.450 Batang Rokok Ilegal

Senin, 23 Oktober 2023 - 15:26 WIB

Kudus, tvOnenews.com – Peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, namun juga berpotensi merusak persaingan industri hasil tembakau dan pastinya membahayakan Kesehatan.

Petugas Bea Cukai Kudus yang bekerjasama dengan dengan TNI di Jepara, mengamankan 496.450 batang rokok ilegal yang ditimbun dalam sebuah bangunan.

"Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan beserta jajaran Kodim 0719/Jepara, serta masyarakat yang telah membantu penegakan Undang-Undang Cukai. Kita semua berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuat dan mengedarkan rokok ilegal. Kalau ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis," jelas Moch. Arif Setijo Noegroho Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/10/23)

Lebih lanjut Moch. Arif  mengungkapkan, penindakan terhadap praktik rokok ilegal tersebut berlangsung pada Minggu siang, 22 Oktober 2023 kemarin.

Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi adanya dua bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM ilegal.

Berdasarkan analisis informasi tersebut, tim kemudian berkolaborasi dengan Kodim 0719/Jepara untuk melakukan pencarian titik lokasi bangunan yang diinformasikan.

“Sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan Bea Cukai Kudus bersama Kodim 0719/Jepara berhasil menemukan lokasi bangunan pertama di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan terhadap bangunan pertama ditemukan sebanyak 175.950 batang rokok jenis SKM Mild dalam bentuk batangan, 38.500 batang rokok jenis SKM Mild yang belum selesai dikemas, dan 800 bungkus rokok jenis SKM lainnya tanpa dilekati pita cukai, serta barang-barang pendukung yang digunakan dalam kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal.

Rokok ilegal pada bangunan pertama diperkirakan senilai Rp 289.214.750 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 198.220.415.

Tak lama kemudian, tim gabungan juga berhasil menemukan lokasi bangunan kedua di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap bangunan kedua, tim menemukan 9.500 bungkus rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu, 3.000 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, dan 800 bungkus rokok jenis SKM berbeda merek lainnya yang dilekati pita cukai diduga palsu, serta barang-barang penolong yang digunakan dalam kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal.

Rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan senilai Rp 333.830.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 228.798.570.

Seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (gml/buz)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral