Sumber :
- Tim tvOne - Edi Mustofa
Aksi Residivis Curanmor di Pekalongan, Gunakan Korek Api Bisa Bawa Kabur Motor dalam Lima Menit
Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:18 WIB
Untuk tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk mengunci kendaraan dengan tambahan kunci ganda dan di parkir kan ditempat yang aman. (hhm/buz)