Polres Pekalongan saat gelar konfrensi pers ungkap kasus curanmor, Selasa (24/10/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

Aksi Residivis Curanmor di Pekalongan, Gunakan Korek Api Bisa Bawa Kabur Motor dalam Lima Menit

Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:18 WIB

Untuk tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi juga menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk mengunci kendaraan dengan tambahan kunci ganda dan di parkir kan ditempat yang aman. (hhm/buz)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral