- Tim tvOne - Edi Mustofa
Aksi Residivis Curanmor di Pekalongan, Gunakan Korek Api Bisa Bawa Kabur Motor dalam Lima Menit
Pekalongan, tvOnenews.com - Seorang residivis pelaku curanmor dan 5 orang pelaku lainnya yang melakukan aksi di wilayah hukum Polres Pekalongan, berhasil diamankan Satreskrim Polres Pekalongan.
Dengan menggunakan korek api dan juga kunci leter Y dan besi yang dipipihkan. Pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
Pelaku yang berhasil ditangkap, yakni Daryono alias Bro (38), warga Desa Gembong, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Komplotan curanmor Daryono alias Bro ini diduga kerap beraksi di wilayah pegunungan di Kabupaten Pekalongan dan Pemalang.
Daryono alias Bro yang seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara. Dalam perjalanan pulang ke rumah nya, pelaku kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
" Sebelumnya saya ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Dan setelah keluar dari penjara, saya kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di daerah penggunungan," kata Daryono alias Bro, Selasa (24/10/2023)
Dalam aksinya pelaku bersama dua temannya dan memilih lokasi aksinya para pelaku ini memilih sepeda motor yang diparkir di rumah atau di kebun dengan lokasinya yang sepi. Selain itu sepeda motor diparkir tanpa kunci tambahan sehingga mudah dibawa.
" Ya karena di daerah penggunungan lokasi sepi, sehingga mudah melakukan aksinya. Saya mengambil sepeda motor Revo, saya hanya memakai korek api untuk membakar kabel. Karena kan saya sudah pernah bongkar - bongkar kabel. Sedangkan di lokasi lainnya, saya menggunakan kunci leter Y dan pakai besi yang dipipihkan. Sepeda motor yang berhasil saya bawa kemudian saya jual Rp.1.700.00," lanjutnya.
Uang hasil penjualan sepeda motor, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menerangkan, bahwa pelaku Bro ini sudah melakukan aksi nya di 3 wilayah Kabupaten Pekalongan dan 3 wilayah Kabupaten Pemalang.
"Dari hasil pengembangan, yang bersangkutan ini sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 3 TKP di wilayah Kabupaten Pekalongan, kemudian dikembangkan lagi di Pemalang sudah ada 3 TKP. Untuk sementara kita sudah berkoordinasi dengan Polres Pemalang," kata Wahyu Rohadi
Selain mengamankan 3 pelaku curanmor, polisi juga mengamankan 3 penadah hasil barang curian. Polisi juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil kejahatannya.
" Kita juga berhasil mengamankan barang bukti enam unit sepeda motor hasil kejahatan para pelaku," ungkapnya.
Selain itu juga polisi juga mengamankan kunci leter Y yang digunakan para pelaku melancarkan aksinya.
"Pelaku dengan modus, pelaku ada kabel motor yang dibakar dengan menggunakan korek api, sehingga terkelupas, kemudian antara kabel satu dengan yang lain ditempelkan sehingga bisa membuat kendaraan ini menyala dan dibawa kabur. Selain menggunakan korek api, pelaku juga menggunakan kunci leter Y dan besi yang dipipihkan. Dalam aksinya tidak kurang dari lima menit," imbuhnya.
Untuk tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk mengunci kendaraan dengan tambahan kunci ganda dan di parkir kan ditempat yang aman. (hhm/buz)