- Tim tvOne - Purnomo
Kasus Kekerasan Jalanan, Polres Temanggung Amankan Satu Tersangka Beserta Sebilah Celurit
Sementara itu, karena dianggap terbukti melakukan tindak kriminal, tersangka melakukan tindak Pidana barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dimaksud dalam Pasal dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun penjara," tutupnya.
Terkait dengan kasus klitih yang dalam beberapa hari terakhir sangat meresahkan warga, Kasatreskrim menjelaskan, Polres Temanggung menegaskan akan terus berupaya memberantas pelaku klitih khususnya, demi keamanan masyarakat, apalagi bagi mereka yang beraktivitas atau bekerja dimalam hari. (pro/buz)