- Tim tvOne - Purnomo
Kasus Kekerasan Jalanan, Polres Temanggung Amankan Satu Tersangka Beserta Sebilah Celurit
Temanggung, tvOnenews.com - Satuan reserse dan kriminal Polres Temanggung, berhasil mengamankan tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam). Tersangka diamankan bersamaan dengan barang bukti berupa sebilah celurit yang diduga hendak melakukan aksi klitih di wilayah hukum polres Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menjelaskan, tersangka WS (23) warga Pager Gunung Kecamatan Bulu ini, awalnya tengah nongkrong di Taman Bambu Runcing Parakan, dan kemudian pindah tempat di depak RSK Parakan Temanggung.
Ia menjelaskan, saat bersama empat rekannya di depan RSK Ngesti Waluyo ini, kemudian datang lagi seorang teman dari tersangka, kemudian diantara mereka terjadi selisih paham.
"Karena ada selisih paham ini akhirnya tersangka pulang mengambil senjata tajam berupa celurit,"jelasnya.
Disampaikan, setelah membawa celurit, tersangka berkeliling Kota Parakan dengan membawa sajam berupa celurit.
"Ulah tersangka ini kemudian diketahui oleh warga, dan dikejar oleh warga setempat, hingga akhirnya tersangka terpaksa meninggalkan sepeda motor dan celuritnya, karena menemui jalan buntu, tersangka kabur meninggalkan celurit dan sepeda motor,"jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebilah clurit warna silfer dengan gagang warna coklat terbuat dari kayu dengan Panjang sekitar 40 cm, sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol AA 5228 VN dan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan tersangka.
Sementara itu, karena dianggap terbukti melakukan tindak kriminal, tersangka melakukan tindak Pidana barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dimaksud dalam Pasal dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun penjara," tutupnya.
Terkait dengan kasus klitih yang dalam beberapa hari terakhir sangat meresahkan warga, Kasatreskrim menjelaskan, Polres Temanggung menegaskan akan terus berupaya memberantas pelaku klitih khususnya, demi keamanan masyarakat, apalagi bagi mereka yang beraktivitas atau bekerja dimalam hari. (pro/buz)