- ANTARA
Polres Jepara Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Senilai Rp775 Juta
Jepara, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari hingga Oktober 2023.
Adapun jumlah tersangka dalam kasus tersebut tercatat sebanyak 46 orang.
"Dari puluhan kasus tersebut, barang bukti yang diamankan petugas berupa 539,6 gram sabu-sabu, 20 butir ekstasi, dan 22.628 butir obat berbahaya," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Jepara, Jumat (27/10/2023).
Mereka ditangkap dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda beserta barang buktinya yang ditaksir sebesar Rp775 juta.
Modus operandinya, kata Kapolres, tanpa hak menjual dan mengedarkan serta menawarkan narkotika. Sementara itu, obat-obatan dijual tanpa izin edar.
Kasus terbaru yang diungkap tanggal 21 Oktober 2023. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua kurir sabu-sabu berinisial AHB (49) dan MAA (45) sebagai tersangka dengan barang bukti keseluruhan mencapai 512,88 gram.
Polres Jepara berkomitmen memberantas narkoba, salah satu upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan narkoba dengan mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba yang saat ini sudah ada 23 desa antinarkoba.