- Tim tvOne - Aditya Bayu
Polisi Tangkap Pria Pengedar Uang Palsu yang Beroperasi di Wilayah Salatiga
Salatiga, tvOnenews.com - Seorang pria asal Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Salatiga lantaran kedapatan membawa dan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Tersangka berinisial DA berusia 23 tahun ini ditangkap polisi saat berada di jalan KH Wahid Hasyim, Sidorejo, Kota Salatiga pada hari Kamis (02/11/2023). Penangkapan DA dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga mengedarkan uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, menjelaskan kronologis kejadian penangkapan DA berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Salatiga.
" Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Kamis(02/11/202) malam. Tim Opsnal Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan di Jl. Wahid Hasyim tepatnya depan Kantor Tiki Sidorejo Salatiga. Tim melihat adanya seseorang yang mencurigakan," jelas AKP Arifin Suryani, Jumat (4/11/2023).
Dilanjutkan oleh Kasat Reskrim, melihat ada hal yang mencurigakan tim kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati 40 (empat puluh) lembar uang pecahan 50.000 (lima puluh ribu) dengan nomor seri sama LBJ598937 serta 3 (tiga) lembar uang pecahan 100.000 (seratus ribu) yang disimpan di dalam tas.
" Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui bahwa uang tersebut adalah uang palsu (upal) yang dipesan melalui online. Tersangka sudah 3 kali memesan secara online uang palsu tersebut dan digunakan untuk berbelanja di Pasar Ambarawa Kabupaten Semarang," imbuhnya.
Dari pemeriksaan DA, diketahui Ia membeli uang palsu secara online dengan harga Rp 1.350.000 tersangka mendapatkan uang palsu senilai Rp. 4.700.000.
" Aksi pengedaran uang palsu untuk berbelanja telah dilakukan DA sejak bulan Juli 2023," lajut Kasat Reskrim.
Sementara itu Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan terduga pelaku pegedar uang palsu.
" Tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau pasal 245 KUH Pidana. Dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas IPTU Henri Widyoriani.
Ditambahkan oleh IPTU Henri, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi.
" Saat menerima uang bisa dilihat, diraba, diterawang. Ini harus hati hati agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu. Perhatikan hologram yang ada di setiap mata uang kertas," imbaunya. (abc/buz)