Tersangka I (39) tega membunuh dan membuang bayinya sendiri tak lama setelah dilahirkan..
Sumber :
  • Lucas Didit/tvOne

Polisi Tangkap Ibu Pembunuh dan Pembuang Bayi Sendiri di Gunungkidul, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Rabu, 8 November 2023 - 12:42 WIB

Gunungkidul, tvOnenews.com - Kasus pembuangan bayi di depan bengkel motor di Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, yang terjadi pada 4 Agustus 2023 lalu, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Semanu

Tersangka pembuang bayi tersebut adalah I (39), ibu kandungnya sendiri yang merupakan warga setempat.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, menjelaskan, pengungkapan kasus pembuangan bayi tersebut setelah polisi meminta keterangan sejumlah saksi, dan hasil penyelidikan itu mengarah pada seorang wanita berinisial I.

Pada 24 Oktober lalu, lanjut Edy, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Semanu memanggil pelaku untuk dimintai keterangan dan dilkaukan tes DNA. 

"Selain itu pihak keluarga juga mendesak pelaku terkait pembuangan bayi tersebut. Akhirnya pelaku diantar keluarganya menyerahkan diri ke polsek,” kata Edy, Rabu (8/11/2023).

Dari pengakuan pelaku, I melahirkan sendiri di dapur pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah melahirkan, si jabang kemudian disumpal mulutnya menggunakan handuk hingga tewas.

“Setelah beberapa jam disimpan di atas lemari, bayi malang tersebut kemudian dibuang di depan sebuah bengkel motor pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB,” terangnya.

“Rumah tersangka dengan lokasi pembuangan hanya berjarak 50 meter,” ujarnya.

Oleh polisi, ibu kandung yang tega membuang bayi malang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi tersangka I ini merupakan tersangka utama. Sedangkan untuk motifnya adalah karena masalah ekonomi sehingga pelaku tega membunuh dan membuang anak keempatnya ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3 miliar.

Terkait dengan dugaan perselingkuhan dengan lelaki lain, polisi masih melakukan pendalaman. 

Dijelaskan Edy, suami sah tersangka sebenarnya juga sudah mengetahui I sedang mengandung, namun saat melahirkan suaminya tidak berada di rumah.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono, mengatakan, jasad bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut kali pertama ditemukan oleh saksi Suhardi, warga setempat saat akan berangkat Salat Jumat sekitar pukul 11.30 WIB. 

"Saat akan memarkir kendaraan, saksi melihat sebuah ember yang didalamnya terdapat tas plastik yang terikat dan kondisinya dikerubungi lalat. Setelah dibuka ternyata isinya jasad bayi,” kata Pudjijono.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kasus ini dapat diungkap. 

“Ternyata yang membuang bayi adalah warga sekitar,” pungkasnya. (ldh/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral