- Tim tvOne - Syamsul Arifin
Begal Payudara di Pantura Demak Ditangkap Polisi, Mengaku Sakit Jiwa
Demak, tvOnenews.com, Pelaku begal payudara terhadap seorang mahasiswi di Jalan Raya Demak-Kudus, Desa Bolo, Kecamatan Demak, digelandang ke Polres Demak.
Pelaku berinisial AN (22), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, ditangkap warga setelah korban mengejar pelaku dan berteriak minta tolong.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi saat merilis kasus ini mengatakan, kejadian bermula saat korban DR (23) berangkat kuliah dari rumah di Kabupaten Kudus ke Kota Semarang.
Sesampainya di Desa Bolo, Demak, pelaku dari arah belakang mendekati sepeda motor korban, lalu tangan kirinya meremas payudara DR.
"Korban kaget dan memarahi pelaku. Namun bukannya meminta maaf tapi pelaku justru membuntuti korban saat melanjutkan perjalanan ke Semarang. Pelaku juga menggoda dan memaksa berkenalan," kata AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (10/11/2023).
Korban yang ketakutan kemudian berteriak minta tolong sehingga pelaku panik dan langsung memutar balik kendaraannya. Namun, helm pelaku terjatuh dan langsung ditendang oleh korban.
"Pelaku marah dan memukul mata pelapor sebelah kanan satu kali dengan menggunakan tangan kosong," terangnya.
Pelaku yang mencoba kabur dengan kendaraannya, gantian dibuntuti oleh korban sembari berteriak minta tolong karena telah menjadi korban pelecehan.
"Warga di sekitar jalan mengejar pelaku, sementara korban yang kaget menunggu di pinggir jalan sambil memberitahu keluarganya," ungkapnya.
Warga di sekitar berhasil mengejar dan menangkap pelaku, lalu diserahkan ke Polsek Wonosalam.
Lanjut Winardi, motif kasus begal payudara ini adalah pelaku melampiaskan nafsunya dengan memanfaatkan situasi perjalanan.
"Pelaku merasa puas ketika sudah pegang payudara. Dalam waktu dekat, pelaku akan menjalani tes kejiwaan di RS Bhayangkara Semarang," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUPidana dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu dalam kondisi setengah sadar.
"Saya setengah sadar," katanya
Dia mengatakan sebelum kejadian kondisi badannya tidak terlalu sehat. Tiba-tiba saja, dalam benaknya kepikiran untuk meremas payudara perempuan.
"Badan saya tidak sehat, lihat ada perempuan, terus kepengin pegang dadanya," ucapnya.
Tersangka juga mengaku pernah berobat kejiwaan.
"Dulu saya pernah berobat kejiwaan. Pilnya tidak membuat saya sehat. Kejiwaan saya tidak sehat," tandasnya. (San/Dan)