- Ian Sutriana-tvOne
Berdalih Lakukan Ritual Penyembuhan, Dukun Palsu di Cilacap Cabuli Puluhan Pasien
Cilacap, tvOnenews.com - Seorang dukun palsu dibekuk Satreskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah setelah diduga lakukan pencabulan terhadap 10 pasiennya sebanyak puluhan kali, Jumat (17/11/2023).
Sang dukun berdalih apa yang dilakukannya merupakan proses untuk bisa menyembuhkan pasien dari sakit yang dideritanya.
Menurut pihak kepolisian, penangkapan seorang dukun cabul ini setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban yang mengaku mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari seorang dukun saat dia berobat.
Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Saat penyelidikan tengah berjalan, ada beberapa perempuan yang diduga menjadi korban dukun yang bernama Supriadi (42) yang kerap dipanggil Mbah Supri melaporkan kejadian yang sama terhadap pihak kepolisian.
Berdalih lakukan ritual penyembuhan, dukun palsu di Cilacap cabuli puluhan pasien. Dok: Ian Sutriana-tvOne
Atas dasar laporan tersebut, Mbah Supri kini harus berurusan dengan hukum. Petugas Satreskrim Polresta Cilacap menangkap Mbah Supri di rumahnya yang berada di Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya.
"Kita tangkap di rumah yang dijadikan tempat praktiknya dukun palsu tersebut dan tempat dilakukan pencabulan terhadap 10 korban," ujar Waka Polresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria.
Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui pelaku telah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2021 lalu.
Modus yang dilakukan pelaku, yakni pelaku mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa menyembuhkan berbagai jenis penyakit.
Untuk meyakinkan para pasiennya, Mbah Supri memanjangkan alat-alat bernuansa mistis di tempat praktiknya seperti keris, pedang, kendil, kain kafan dan lainnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu meminta pasien wanita untuk menginap di rumahnya dengan dalih untuk ritual penyembuhannya.
Kemudian para pasien diminta untuk berhubungan sesama jenis dengan dibantu alat bantu seks dan aktivitas pasien direkam oleh pelaku yang akan dijadikan koleksi pribadi Mbah Supri.
Bukan hanya itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan dirinya. Jika pasien menolak, pelaku mengancam akan membuat pasien gila.
Petugas kepolisian mengamankan alat-alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya seperti telepon genggam, tikar, fibrator serta alat-alat praktik yang bernuansa mistis.
"Modus Mbah Supri ini berdalih hal tersebut rangkaian ritual penyembuhan. Para korban dipaksa untuk melakukan orgasme secara lesbi. Kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korbannya dengan jumlah korban 10 orang," jelasnya.
Hingga saat ini, polisi masih mengambangkan kasus dukun cabul ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 289 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (isa/nsi)