- Tim tvOne - Abdul Rohim
Curi Sepeda Motor saat Pertunjukan Ketoprak, Warga Jepara Ditangkap Tim Resmob Polresta Pati
Pati, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Tlogowungu bersama Unit Resmob Polresta Pati menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Aksi pencurian sepeda motor tejadi saat korban Suwandi (60), warga Desa Sarirejo, Kecamatan Pati Kota, menonton ketoprak di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu.
Saat akan pulang usai menonton ketoprak, korban kaget karena sepeda motornya yang diparkir dipinggir jalan hilang.
“Aksi pencurian (sepeda motor) terjadi pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 sekitar pukul 22.15 WIB, di lokasi pertunjukan ketoprak Agung Budoyo turut Desa Tlogorejo RT.6 RW.1, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,” ujar Kapolsek Tlogowungu, Iptu Mujahid, Kamis (23/11/2023).
Mendapati sepeda motornya tidak ada di lokasi parkir, korban kemudian melapor ke Polsek Tlogowungu.
"Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Tlogowungu kemudian berkordinasi dengan Tim Resmob Jatanras Polresta Pati untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Mujahid.
“Pada tanggal 11 November 2023 Tim Resmob Jatanras Polresta Pati akhirnya berhasil melakukan penangkapan pelaku S alias Badengak warga Jepara,” lanjut dia.
Dari pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada SB warga Desa Sumur, Kecamatan Cluwak.
“Barang bukti sepeda motor berhasil kami amankan dari seorang penadah di Kecamatan Cluwak,” ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S alias Badengak kini mendekam di sel tahanan Mapolresta pati. Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (arm/buz)