- Tim tvOne - Effendi Rois
Heboh Surat Pemanggilan Para Kades Menghadap ke Polda Jateng, Begini Penjelasan Bupati Karanganyar
Karanganyar, tvOnenews.com - Para kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dibingungkan dengan beredarnya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPD) Kabupaten Karanganyar.
Pasalnya, surat tersebut berisi tentang perintah pada para kades untuk menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng di Kantor Ditreksrimsus Polda Jateng Jl. Sukun Raya No. 46 Semarang.
Melalui surat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karanganyar, Sundoro Budhi Karyanto meminta agar camat memerintahkan kades di wilayahnya masing-masing menghadap Ditreskrimsus Polda Jateng.
Di awal surat tertulis bahwa surat itu merupakan tindak lanjut atas surat bernomor B/Und 2038/XI/RES.3.2./2023/Ditreskrimsus Polda Jateng tanggal 16 November 2023.
Para kades diminta menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta polisi, terutama soal penggunaan dana belanja desa mulai 2020 hingga 2022 beserta laporan pertanggungjawabannya.
"Saya meneruskan surat dari Polda, yakni dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Langsung menunjuk desa yang dipanggil untuk menyiapkan data dan untuk hadir. Terkait maksud dan tujuannya, saya kan tidak perlu tanya ke pihak Polda Jateng karena hanya meneruskan perintah," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sundoro Budi Karyanto
Kendati demikian, ia menambahkan berdasarkan informasi terakhir dari Polda Jateng, pemanggilan tersebut dibatalkan atau ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Di sisi lain, ia mengakui pemanggilan kades dari Polda Jateng itu baru kali ini terjadi. Sebelumnya pemeriksaan terkait keuangan desa dilakukan di jajaran Pemerintah Kabupaten Karanganyar seperti dari Inspektorat, BPK, dan unsur terkait namun sifatnya untuk monitoring dan evaluasi (monev).
"Saya juga kaget. Makanya para kades itu juga merasa risau, gamang, galau. Tapi terkait pemanggilan ini sebenarnya hanya untuk meminta keterangan. Itu saja," tandasnya.
Dilain pihak Bupati Karanganyar, Rober Christanto, melalui sambungan telepon Jumat (24/11),membenarkan soal surat pemanggilan itu. Namun dikatakannya pemanggilan akan dijadwalkan ulang.
"Itu kayaknya mau dijadwalkan ulang. Itu soal penggunaan dana belanja desa mulai 2020 hingga 2022. Untuk evaluasi aja, rasanya tidak ada (penyelewengan dana). Untuk kelengkapan dan yang lain saja. Semuanya sudah dijalankan, saya cek ke bawah dengan baik. Kita pasti mengikuti proses yang ada," pungkasnya. (ers/buz)