Tersangka pencuri mobil saat digelandang petugas Polres Klaten, Jawa Tengah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Indratno Eprilianto

Tega! Penjual Angkringan di Klaten Curi Mobil Milik Temannya Sendiri

Jumat, 24 November 2023 - 21:17 WIB

Klaten, tvOnenews.com - Saifudin, hanya bisa tertunduk ketika digelandang petugas Polres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (24/11/2023). Pemuda berusia 21 tahun ini harus berurusan dengan polisi setelah aksi kejahatannya terbongkar.

Saifudin, warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum, Klaten ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian mobil milik korban Joko Sukino warga Desa Logede, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Dica Ariseno Adi menjelaskan, aksi pencurian mobil tersebut dilakukan tersangka pada 10 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) yakni di rumah korban.

Modus operandi, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu sebelah Barat yang terkunci gembok. Pelaku bisa membuka gembok setelah melihat kunci berada di lubang ventilasi udara di atas pintu.

Setelah pintu terbuka, pelaku kemudian masuk dan menuju arah dapur mengambil kunci mobil yang berada di atas meja makan. Selanjutnya, pelaku membawa kabur mobil yang terparkir di garasi menuju warung angkringan milik pelaku di daerah Prambanan.

"Awalnya, pelaku sedang berjualan angkringan, lalu dengan menggunakan sepeda ontel menuju rumah ibunya di daerah Kebonarum. Saat itu pelaku diminta ibunya untuk segera menebus sepeda motor yang digadaikan sebesar Rp 6 juta." AKP Dica Ariseno Adi.

"Setelah itu pelaku pergi ke rumah Joko Sukino yang awalnya akan meminjamkan uang untuk menebus sepeda motor tersebut. Namun saat melihat rumah Joko dalam kondisi sepi, kemudian pelaku timbul niat untuk mencuri mobil. Hubungan pelaku dengan Joko Sukino adalah teman kerja," lanjutnya.

Dica Ariseno mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan olah TKP dan keterangan korban. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah kos calon istrinya di daerah Prambanan.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya adalah ekonomi. Mobil belum dijual. Rencananya, mobil akan dijual atau digadaikan untuk membayar hutang," ujarnya.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa surat-surat kendaraan bermotor, satu buah gembok, satu unit mobil, dan satu buah penutup mobil bahan parasut. Tersangka dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (ieo/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
02:04
01:09
04:11
07:10
12:11
Viral