- Tim tvOne - Abdul Rohim
Bawa Samurai saat Nongkrong, Seorang Pemuda di Pati Ditangkap Polisi
Diduga senjata tajam tersebut akan digunakan pelaku untuk tawuran. Namun saat dimintai keterangan oleh polisi, pelaku mengaku membawa sajam untuk berjaga – jaga.
“Motifnya dia menyampaikan untuk jaga jaga. Namun kami menyakini bahwa dengan dia membawa senjata tajam, maka potensi apabila terjadi kasus penganiayaan atau pengeroyokan resikonya sangat tinggi.
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor matic dan sebilah senjata tajam jenis samurai sepanjang 30 cm.
Kini pelaku H ditahan di rutan Polresta Pati dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
“Pelaku H disangkakan dalam kasus menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman setinggi tingginya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (arm/buz)