Peringatan HUT Korpri yang ke 52 di Lingkungan Setda Kabupaten Semarang..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

ASN dan PPPK di Kab.Semarang Diminta Jaga Netralitas Pemilu, Ada Ancaman Sanksi Bila Melanggar

Kamis, 30 November 2023 - 10:24 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Sekretari Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah meminta seluruh ASN dan pegawai PPPK untuk netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama pelaksanaan Pemilu 2024.

" Kami minta semuanya untuk netral. Janganlah terjebak politik praktis yang justru akan membawa masalah. Netralitas ini bukan berarti menghilangkan hak pilih dari ASN. Dan monggo para ASN bisa menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya," ujar Djarot Supriyoto, saat peringatan HUT Korpri yang ke 52, Rabu (29/11/2023).

Selain memberikan peringatan secara langsung, menurut Djarot pihaknya juga sudah memberikan surat edaran kepada para ASN terkait netralitas tersebut. Serta menyampaikan jangan terpengaruh apapun tekanannya. 

" Bahwa itu sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan jenjang karir dan prestasi dari ASN. Maka dari itu Pemilu 2024 bisa diselenggarakan tanpa ada masalah tanpa menyangkut ketidaknetralan ASN," terangnya. 

Sementara terkait dengan sanksi mengenai netralitas ASN, Djarot mengatakan hal tersebut akan diberlakukan sesuai aturan yang ada.

" Untuk sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tentunya ada. Nanti kita lihat aturan yang ada. Saya juga meminta kepada Kominfo untuk aktif dalam memantau media sosial. Jangan sampai ada ASN yang menggunakan medsos untuk ikut dalam politik praktis," imbuhnya.

Dalam peringatan HUT Korpri yang ke 52, Pemkab Semarang juga meluncurkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri yang bisa memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi ASN di dalam suatu wadah yaitu Korpri. 

" Hari ini kita juga lounching LKBH. Wadah ini merupakan bentuk pendampingan hukum bagi ASN. Agar para ASN tidak ragu lagi dalam melaksanakan tugasnya," tutupnya. (abc/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
04:41
Viral