Demonstrasi buruh tolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (30/11/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Buruh di Jawa Tengah Desak Pemerintah Revisi Kenaikan UMK 2024 Menjadi 15 Persen

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:58 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Para buruh di Jawa Tengah menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 yang telah diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (30/11/2023) kemarin.

Buruh menuntut Pj Gubernur Jateng untuk menaikan upah 15 persen untuk setiap daerah di Jawa Tengah. Kemudian para buruh juga mendesak agar penetapan upah mengesampingkan PP 51 Tahun 2023. Jika menggunakan aturan ini, kenaikan UMK di Jawa Tengah disebut hanya di bawah 5 persen.

“Karena PP 51 2023 satu menurut kawan-kawan buruh secara sistematis memiskinkan mereka. Mana mungkin pertumbuhan ekonomi 5,8 persen tapi kenaikan upah hanya di angka 3 hingga 4 persen," ujar Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, Luqmanul Hakim kepada awak media.

Menurutnya, tuntutan kenaikan 15 persen sesuai dengan komponen hidup layak masyarakat. Selain itu juga berdasarkan perhitungan dari angka inflasi di Jawa Tengah.

"Kita meminta kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng sebesar minimal 15 persen. Itu berdasarkan formulasi dari inflasi, pertumbuhan ekonomi itu dikali alfa, dan komponen hidup layak (KHL)," imbuhnya.

Disisi lain, serikat buruh juga ingin bertemu dengan Pj Gubernur mengenai UMK. Namun menurut Luqmanul, Nana Sudjana selaku kepala daerah tidak punya itikad baik untuk mengabulkan konsep kenaikan upah 15 persen yang telah diusulkan sebelumnya.

"Janji beliau adalah bagaimana membahas konsep secara rinci dari yang kita sampaikan kan seperti itu. Sampai detik ini tidak ada itikad baik dari Pj Gubernur untuk membahas konsep dari kawan-kawan serikat pekerja," tutupnya.(dcz/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral