Sumber :
- Tim tvOne - Agus Saptono
Hendak Transaksi Sabu-Sabu Pria Asal Wonogiri Ditangkap Polisi
Jumat, 1 Desember 2023 - 10:10 WIB
Pelaku di jerat Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Ags/Dan)