Tersangka dan barang bukti pengedar sabu di wilayah Wonogiri.(Dok. Humas Polres Wonogiri).
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Hendak Transaksi Sabu-Sabu Pria Asal Wonogiri Ditangkap Polisi

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:10 WIB

Wonogiri, tvOnenew.com – HW (40) seorang pria paruh baya asal Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah diamankan tim Satresnarkoba Polres setempat karena hendak melakukan barang narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa, (28/11/2023).

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sekitar SPBU Sidoharjo.

“Atas informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri langsung turun lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan di sekitar lokasi tersebut. Setelah tim melakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB, tim kami tiba di lokasi sebuah SPBU di Kecamatan Sidoharjo” ucapnya, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut Anom mengatakan, sesampainya di lokasi, tim melihat ada seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan, selanjutnya tim mendekati dan bertanya kepada pemuda tersebut, kemudian ia menjawab dan mengakui telah membawa paket sabu-sabu. 

“Atas pengakuan tersebut tim melakukan pemeriksanaan serta penggeledahan terhadap tubuh remaja tersebut,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah Handphone beserta Simcardnya.

“Saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti berupa plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. 

Pelaku di jerat Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Ags/Dan)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral