- Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno
Kabupaten Berjuluk Negeri di Awan Ini, UMKnya Terendah di Indonesia
Banjarnegara, tvOnenews.com - Seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia telah mengumumkan upah minimum tahun 2024 di setiap kabupaten dan kota di wilayahnya.
Kota Bekasi menjadi daerah yang paling tinggi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diberikan kepada pekerja atau buruh. Lalu daerah mana yang UMKnya paling terendah di Indonesia?.
Perlu diketahui, sebelum mengumumkan UMK, setiap pemerintah provinsi lebih dulu mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menentukan UMK masing-masing.
Hasilnya, UMP 2024 di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2.036.947 menjadi yang paling rendah di seluruh Indonesia.
Setelah itu, pemerintah kabupaten/kota mengusulkan UMK di daerah masing-masing, yang nilainya tidak boleh kurang dari angka UMP. Besarannya tiap kabupaten/kota menyesuaikan kondisi di wilayahnya.
Hasilnya, kabupaten dengan panorama indah yang satu ini menjadi menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Tengah. Dan setelah dibandingkan dengan kabupaten/kota di seluruh provinsi di Indonesia, kabupaten yang dikenal dengan julukan negeri di awan tersebut, menjadi yang terendah dengan UMK Rp 2.038.505.
Mau tahu daerah mana itu?
Daerah dengan panorama indah dan punya kawasan wisata berjuluk negeri di awan itu adalah Kabupaten Banjarnegara. Ya, tetangga Kabupaten Wonosobo tersebut punya kawasan wisata Dataran Tinggi Dieng yang sangat indah.
Memang sebagian wilayah Dieng itu berada di Banjarnegara dan sebagian berada di wilayah Wonosobo.
Destinasi wisata yang berada di Banjarnegara antara lain Kompleks Candi Arjuna Dieng, Telaga Merdada, Kawah Sikidang, Bukit Scooter, dan lain-lain yang punya pemandangan alam memukau.
Selain indah, Banjarnegara terkenal nyaman dengan penduduk yang ramah. Juga bagi wisatawan yang datang, Banjarnegara ramah juga di kantong, karena harga makanan, minuman, dan lain-lain juga murah.
Lalu mengapa UMK di Banjarnegara bisa di angka tersebut di atas?
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sujana mengatakan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan UMK 2024 yang ditetapkan tersebut memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelas Nana.
UMK ini, tambah Nana, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” uangkapnya.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, lqnjut Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.(tjs/buz)