Rilis kasus kasus rudapaksa di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Rudapaksa Wanita yang Dikenal Lewat Medsos, Pemuda di Semarang Diamankan Polisi

Jumat, 1 Desember 2023 - 20:45 WIB

Semarang, tvOnenews.com – Seorang pemuda berinisial RSY, warga Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah diamankan kepolisian karena tega rudapaksa wanita yang dikenal lewat media sosial.

Pria berusia 23 tahun itu melakukan aksinya di tempat kerjanya yakni sebuah cucian mobil wilayah Semarang Utara.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, korban dari kejadian ini yakni NI (22) warga Cianjur yang sehari-hari tinggal di Gajahmungkur Kota Semarang.

Insiden itu terjadi Minggu (19/11/2023) sekira pukul 19.30 WIB. RSY mencari korbannya lewat aplikasi medsos. Dalam melancarkan aksinya, RSY menggunakan foto profil palsu di medsos untuk memperdaya korban.  

Setelah berkomunikasi dengan korban, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu pada Minggu (19/11/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

"Diajak ketemu diajak ke bioskop dan makan lalu korban dijemput. Ternyata korban dibawa ke mess tempat cucian mobil tempat pelaku bekerja. Tiba-tiba oleh pintu mess ditutup dan korban diperkosa," ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12).

Korban yang tidak terima kemudian mengadukan peristiwa itu ke keluarganya. Pelaku kemudian dipancing untuk bertemu kemudian diamankan.

"Tersangka ditangkap oleh keluarga korban lalu dibawa ke Polrestabes," imbuh dia.

Usut punya usut, perilaku bejat pelaku ternyata sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Dua kali ia berhasil memperkosa dua orang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

"Kasus kedua di Mijen, sudah pernah ditangkap, korbannya beda, kenalan lewat aplikasi kencan. Tersangka juga residivis kasus perampasan. Modusnya juga mau diperkosa lalu dirampas barangnya," ungkap Donny.

Sementara itu, pelaku mengakui sudah 3 kali terlibat dalam kasus kriminal. Ia mengaku sudah memperkosa dua orang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

"Kenalan di omi aplikasi kencan, terus lanjut chat, ngajak nonton sama makan. Keduanya di Mijen kenalan lewat aplikasi Tinder. Saya terbawa nafsu setelah ketemuan," kata pelaku.

Atas kejahatannya, RSY dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(dcz/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral