Pelaku pencabulan HR (29) saat digelandang aparat kepolisian, Kamis (7/12/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

Guru Honorer di Pekalongan Tega Cabuli Muridnya Hingga 3 Kali, Salah Satunya di Sekolah

Kamis, 7 Desember 2023 - 21:02 WIB

" Dari keterangan korban, perbuatan bejat yang dilakukan oleh gurunya tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Dua kali dilakukan di hotel dan satu kali dilakukan di sekolah," ungkapnya. 

Akibat perbuatanya tersebut,pelaku diancam dengan pasal 81 dan Pasal 82, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hhm/buz)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:29
02:01
03:03
03:01
19:03
01:14
Viral