Sumber :
- Tim tvOne - Edi Mustofa
Guru Honorer di Pekalongan Tega Cabuli Muridnya Hingga 3 Kali, Salah Satunya di Sekolah
Kamis, 7 Desember 2023 - 21:02 WIB
" Dari keterangan korban, perbuatan bejat yang dilakukan oleh gurunya tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Dua kali dilakukan di hotel dan satu kali dilakukan di sekolah," ungkapnya.
Akibat perbuatanya tersebut,pelaku diancam dengan pasal 81 dan Pasal 82, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hhm/buz)