- Tim tvOne - Abdul Rohim
Beraksi Belasan Kali, Spesialis Pencurian Uang Kotak Amal Masjid di Pati Ditangkap Polisi
Pati, tvOnenews.com – Beraksi belasan kali, residivis spesialis pencurian uang kotak amal masjid berhasil ditangkap aparat Polresta Pati.
Aksi pelaku berinisial SU (42) warga Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, terbongkar usai mencuri di Masjid Bani Solichin Desa Kajar, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Takmir Masjid Bani Solichin Desa Kajar yang kehilangan uang Rp1 juta di dalam kotak amal kemudian melapor ke Polsek Wedarijaksa.
“Pelaku terakhir kali melakukan aksi pencurian uang di kotak amal Masjid Bani Solichin Desa Kajar, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, pada hari Sabtu (4/11/2023),” kata Kapolsek Wedarijaksa, Iptu Suntoro, Sabtu (16/12/2023).
“Takmir masjid Bani Solichin yang mengalami kerugian sekitar Rp1 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Wedarijaksa,” lanjut dia.
Aparat Polsek Wedarijaksa yang mendapat laporan pencurian uang kotak amal dari takmir Masjid Bani Solichin, kemudian berkoordinasi dengan tim Resmob Polresta Pati untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah menerima laporan unit Reskrim Polsek Wedarijaksa berkoordinasi dengan team Opsnal Resmob Polresta Pati kemudian melakukan penyelidikan dan mencari baket,” ujarnya.
Setelah tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku, kata Iptu Suntoro terduga pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti kotak amal, satu buah grendel pengikat gembok, satu buah flashdisk berisi rekaman cctv terduga pelaku, motor honda vario terpasang nopol palsu, satu buah obeng dan satu buah tang,” katanya.
Dari pengakuannya pelaku telah 13 kali melakukan pencurian uang kotak amal di sejumlah masjid di wilayah Kecamatan Gabus, Tlogowungu, Juwana, Wedarijaksa dan Pati Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di rutan Mapolresta Pati. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (arm/dan)