Sumber :
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Pesan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Oknum Satpol PP Diamankan BNNP Jateng
Rabu, 20 Desember 2023 - 15:14 WIB
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Brigjend Pol Agus Rohmat mengatakan tersangka AN masih mendekam di ruang tahanan BNNP Jateng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," imbuhnya.(dcz/buz)