- Tim tvOne - Abdul Rohim
Korupsi Ratusan Juta Dana Seleksi Perangkat Desa, Kepala Desa di Pati Ditangkap Polisi
SY kemudian memerintahkan panitia seleksi perangkat desa untuk membagi habis dana pendaftaran dan dana untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa tersebut.
“Dalam pelaksanaan pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan,” ujar dia.
Setelah dilakukan audit penghitungan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 200.132.785 dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SY kini mendekam di sel tahanan Polresta Pati. Atas perbuatannya tersangka SY terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Kita kenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Pati,” pungkasnya. (arm/buz)