- Tim tvOne - Abdul Rohim
Korupsi Ratusan Juta Dana Seleksi Perangkat Desa, Kepala Desa di Pati Ditangkap Polisi
Pati, tvOnenews.com – Mantan Kepala Desa Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial SY (58) ditangkap Satreskrim Polresta Pati.
SY ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit III Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polresta Pati, karena diduga kuat melakukan korupsi ratusan juta rupiah dana pelaksanaan seleksi perangkat desa.
Kasus ini berawal pada 9 Januari 2016 Pemerintah Desa Tambakromo melaksanakan pengisian perangkat desa untuk beberapa formasi jabatan, yaitu Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kasi Kesra, Staf Seksi Pembangunan, Staf Kadus.
Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan dibuatkan tata tertib pengisian perangkat Desa Tambakromo tahun 2016.
“Dalam rencana anggaran belanja (RAB) panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 2 juta dan biaya pelaksanaan sebesar Rp 375 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Rabu (20/12/2023).
Dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Tambakromo di ikuti oleh 7 orang calon perangkat desa sehingga terkumpul dana pendaftaran dan dana untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa sebesar Rp 389 juta.
“Namun uang yang terkumpul tersebut tidak dimasukan terlebih dahulu ke kas desa atau pendapatan asli desa, tetapi dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia,” ungkapnya.
SY kemudian memerintahkan panitia seleksi perangkat desa untuk membagi habis dana pendaftaran dan dana untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa tersebut.
“Dalam pelaksanaan pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan,” ujar dia.
Setelah dilakukan audit penghitungan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 200.132.785 dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SY kini mendekam di sel tahanan Polresta Pati. Atas perbuatannya tersangka SY terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Kita kenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Pati,” pungkasnya. (arm/buz)