- Antara
Penerimaan Pajak Pemkab Kudus Tahun 2023 Melampaui Target
Kudus, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan pajak daerah hingga 18 Desember 2023 terealisasi sebesar Rp180,7 miliar atau 103,68 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp174,29 miliar.
Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum mengatakan sebagian besar pos penerimaan pajak sudah melampaui target.
"Dari 10 pos penerimaan, memang ada tiga pos penerimaan yang realisasinya belum mencapai 100 persen. Sedangkan lainnya sudah melampaui target," katanya, Kamis (21/12/2023).
Ia mengungkapkan ketiga pos penerimaan yang belum mencapai target, yakni pajak hiburan dari target Rp833,55 juta terealisasi Rp728,99 juta atau 87,46 persen.
Pos penerimaan lainnya, yakni pajak reklame terealisasi Rp3,58 miliar atau 99,47 persen dari target Rp3,6 miliar dan pajak air tanah terealisasi Rp4,2 miliar atau 99,25 persen dari target Rp4,23 miliar.
"Dengan sisa waktu sepekan, kami optimistis bisa mencapai target hingga akhir tahun nanti," ujarnya.
Untuk pos penerimaan lainnya, yakni pos penerimaan pajak hotel terealisasi Rp3,79 miliar atau 106,15 persen dari target Rp3,57 miliar, kemudian pajak restoran terealisasi Rp15,66 miliar atau 100,89 persen dari target Rp15,53 miliar, pajak penerimaan jalan terealisasi Rp64,44 miliar atau 106,65 persen dari target Rp60,42 miliar, dan pajak parkir terealisasi Rp593,76 juta atau 118,88 persen dari target Rp499,46 juta.
Jenis penerimaan lainnya, yakni pajak sarang burung walet terealisasi Rp7,9 juta atau 181,09 persen dari target Rp4,36 juta, pajak bumi dan bangunan (PBB) terealisasi Rp44,93 miliar atau 104,50 persen dari target Rp43 miliar, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terealisasi sebesar Rp42,76 miliar atau 100,36 persen dari target Rp42,61 miliar.
Dalam rangka mendongkrak penerimaan daerah, Pemkab Kudus juga melakukan pemasangan "tapping box" atau alat pemantau transaksi di setiap tempat usaha.
"Hasilnya juga cukup signifikan. Misal, untuk penerimaan dari pajak restoran sebelum ada pemasangan 'tapping box' setahunnya hanya Rp6,5 miliar, setelah ada pemasangan alat pemantau transaksi tersebut pada tahun 2021 hasilnya penerimaan pajaknya meningkat menjadi Rp8,9 miliar," ujarnya.
Upaya lainnya, yakni dengan program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB.
Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Program tersebut berhasil menjaring minat wajib pajak karena tercatat ada pembayaran tunggakan senilai Rp3,6 miliar karena wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun hanya membayar nilai pajaknya tanpa ada tambahan denda. (ant/dan)